Singkat cerita jadi kemarin aku dan teman-teman blogger lainnya menghadiri diskusi cantik bareng kak Laudia Cahyanti a.k.a. Leci beliau adalah blogger sekaligus lawyer. Nah sesuai dengan profesi kak Leci, kita akan bahas sesuatu yang berbau Hukum dan berhubungan dengan hak cipta terkhusus para blogger, yaps "Copyright" , termasuk menyindirku sih hhaha karena aku yang paling bawel gak pernah cantumin hasil karyaku yang bisa saja dicomot blogger lain! so mau tau apa aja yang dibahas. Lets read it!
Acara ini tentu dibuka oleh para petinggi beautiesquad : kata sambutan dari founder (kak Virly) berlanjut Chief Officer (kak Vina) dan di temanin dengan 2 wanita cantik kak Fuji dan kak Ai selama acara berlangsung.
Masuk ke topik yang dibawakan oleh kak Leci seputar Hak Cipta :
"Copyright atau Hak Cipta, dari pengertian, apa hak kalian dan apa saja yang dilarang berdasarkan
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih
dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta
bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak
sesimpel itu. Untuk memulai, mari kita telaah dulu pengertian hak cipta terlebih dahulu yaa." - Leci
Disini kak Leci juga menjelaskan secara detail tentang Hak Cipta , Kalian simak ya!
Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS
setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun
elektronik. Kalau ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim.
Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
- disebut dalam Ciptaan;
- dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
- disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
- tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak
tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa
memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.
Nah untuk para blogger sebenarnya Hak Cipta penulis itu udah ada dan tercantum di bagian ini :
Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya?
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri
atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- Program Komputer.
Nah tidak semua hal itu termasuk pelanggaran Hak Cipta menurut kak Leci karena selagi dia mencantumkan sumbernya maka tidak termasuk pelanggaran, Sedangkan pelanggaran Hak Cipta sendiri ada 2 :
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
- penerbitan Ciptaan;
- penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- pengumuman Ciptaan;
- komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan hak cipta.
Contoh agar mencantumkan hak cipta pada gambar |
Sekian penjelasan singkat atau inti dari diskusi bareng kak Leci, Nah ada 3 rekan blogger yang memberi pertanyaan kepada kak Leci pada sesi tanya-jawab :
Q: menurut lechi gimana sikap blogger yang baik kalau ada konten kita di comot orang , baik
tulisan maupun foto..?
A: Hai Kak Aya, terima kasih untuk pertanyaannya. kalau menurutku, sikap blogger yang baik
apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai dulu kak. Kita
kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik.. Pokoknya jangan langsung drama di sosial
media.
Sebenarnya di sistem hukum indo juga gak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal kak, kita
harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi,
kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan. kalo efek jera sih, sebenarnya
kalo orangnya cukup tau diri kalo kakak kontak minta turunin aja dia pasti malu kak. tapi kalau
nggak tau diri ya di gertak aja pake peraturannya.
Q: Kita kan bisa tuh appeal atau banding biar tetep pake lagu itu di video ig. Nah itu gimana? Kita
sebaiknya bisa pake opso appeal itu atau ganti aja? Karena banyak juga temen blogger yang tetep
pake lagu itu karena konten kita fokusnya ke produk, lagu cuma bonusnya biar bagus aja.
A: kalo sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak
ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake
lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright?
karena aku pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini
bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi
menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright.
takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya.
Q: Tentang copy right sound yang baru saja dibahas, beberapa hari yang lalu video aku yang
hampir setahun lalu "pakai no-copy right" kena claim copy right hehe. Ternyata satu dan lain hal,
bahan yang di ambil dari no copy right pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensiny someday.
Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?
A: kalau untuk hal ini aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak
tau dan nggak salah kan? tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim nocopyright
sound, harusnya sih nggak kena.. untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan
penciptanya. untuk berjaga-jaga.
Gimana seru bukan? Ngoncap hari ini benar2 bermanfaat buat aku terutama buat blogger pemula sepertiku, so kalian pasti mendapat pengetahuan barukan setelah membaca ini!!! oh iya jangan lupa mampir ke blognya kak Leci ya http://www.laucchi.com/ dan sampai ketemu di NgonCap a.k.a Ngopi Cantik selanjutnya!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar